KEBIJAKAN FISKAL

Utang Naik Jadi Sorotan, Sri Mulyani: Ukuran APBN dan Pajak juga Naik

Dian Kurniati
Senin, 02 September 2024 | 11.30 WIB
Utang Naik Jadi Sorotan, Sri Mulyani: Ukuran APBN dan Pajak juga Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Suharso Manoarfa (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta masyarakat tidak khawatir yang berlebihan mengenai posisi utang pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan posisi utang pemerintah masih dalam level yang aman dan terkelola dengan baik. Menurutnya, kenaikan utang juga terjadi seiring dengan ukuran APBN dan penerimaan pajak.

"Teman-teman di Komisi XI [DPR] sering menanyakan, 'Oh utang kita naik terus?', tetapi semuanya juga naik. Pendapatan pajak naik, size APBN kita naik," katanya, dikutip pada Senin (2/9/2024).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melakukan penarikan utang sebagai sumber pembiayaan pada APBN. Namun, lanjutnya, penerbitan surat utang juga berfungsi sebagai instrumen investasi masyarakat dan instrumen moneter.

Dia menjelaskan Kemenkeu juga terus memperbaiki pengelolaan kasnya dengan menjadikan negara lain sebagai benchmark. Adapun sejauh ini, rasio utang pemerintah Indonesia masih berada di bawah negara lain yang mencapai 60% bahkan di atas 100%.

Menurutnya, rasio utang pemerintah masih terjaga di kisaran 38% hingga 39%. Dalam pengelolaan utang, pemerintah juga berfokus membuat pasar obligasi makin dalam dan makin cair sehingga beban utang dapat ditekan.

"Kami berusaha untuk terus memberikan pemahaman kepada semua pihak agar kita tidak terlalu mengkhawatirkan yang berlebihan. Namun saya juga setuju mengelola utang itu perlu kehati-hatian," ujarnya.

Rasio utang pemerintah tercatat sebesar 39,2% pada akhir 2023. Rasio utang pemerintah ini masih di bawah batas aman sebesar 60% PDB, sesuai UU tentang Keuangan Negara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.