ADMINISTRASI PAJAK

PKP Bisa Buat Faktur Pajak Gabungan, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 01 September 2024 | 10.30 WIB
PKP Bisa Buat Faktur Pajak Gabungan, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat 1 faktur pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat membuat 1 faktur pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.

“FP gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tak dipungut atas penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (1/9/2024).

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Dalam hal PKP diwajibkan membuat faktur pajak dengan menggunakan lebih dari 1 kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.

Untuk diperhatikan, faktur pajak gabungan ini tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

PER-03/PJ/2022 juga memuat contoh pelaksanaan ketentuan faktur pajak gabungan yang dapat dilihat dalam lampiran. Simak ‘Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?’ (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.