Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat 1 faktur pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat membuat 1 faktur pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.
“FP gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tak dipungut atas penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (1/9/2024).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dalam hal PKP diwajibkan membuat faktur pajak dengan menggunakan lebih dari 1 kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.
Untuk diperhatikan, faktur pajak gabungan ini tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
PER-03/PJ/2022 juga memuat contoh pelaksanaan ketentuan faktur pajak gabungan yang dapat dilihat dalam lampiran. Simak ‘Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?’ (rig)