KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Agustus 2021 | 18:28 WIB
Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?

Ilustrasi kamus pajak

PENGUSAHA yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) mengemban sejumlah kewajiban, salah satunya membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.

PKP wajib membuat faktur pajak setiap melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Namun, dalam kondisi tertentu otoritas pajak membolehkan PKP membuat faktur pajak gabungan.

Lantas, apa itu faktur pajak gabungan?

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan dari PKP kepada pembeli yang sama selama 1 bulan kalender. Penjelasannya tertuang pada Pasal 13 UU PPN, Pasal 6 PMK 151/2013, dan Pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No. PER - 24/PJ/2012.

PKP dibolehkan membuat faktur pajak gabungan untuk meringankan beban administrasinya. Pemerintah mewajibkan PKP membuat faktur pajak gabungan paling lambat akhir bulan berlangsungnya penyerahan BKP dan/atau JKP.

Otoritas pajak juga memberi peluang bagi PKP untuk membuat faktur pajak gabungan pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP meskipun dalam bulan tersebut telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Contoh kasus pembuatan faktur pajak gabungan:

PKP A melakukan penyerahan BKP kepada pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010. Namun, sampai 31 Juli 2010, belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut.

Untuk meringankan beban administrasi, PKP A dibolehkan membuat 1 faktur pajak gabungan mencakup seluruh penyerahan yang dilakukan pada Juli 2010. Catatannya, PKP A harus membuat faktur pajak gabungan tersebut paling lambat 31 Juli 2010.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Dengan faktur pajak gabungan tersebut, PKP A tidak harus membuat faktur pajak atas setiap transaksi. Artinya, beban administrasi PKP A menjadi lebih rendah karena tidak harus membuat banyak faktur pajak.

Sebagai informasi, bentuk faktur pajak gabungan tidak berbeda dengan faktur pajak standar. Perbedaannya adalah pada jumlah transaksi. Berbeda dengan faktur pajak gabungan yang memuat beberapa transaksi pada pihak yang sama, faktur pajak standar hanya memuat 1 transaksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M