Ilustrasi kamus pajak
PENGUSAHA yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) mengemban sejumlah kewajiban, salah satunya membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
PKP wajib membuat faktur pajak setiap melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Namun, dalam kondisi tertentu otoritas pajak membolehkan PKP membuat faktur pajak gabungan.
Lantas, apa itu faktur pajak gabungan?
Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan dari PKP kepada pembeli yang sama selama 1 bulan kalender. Penjelasannya tertuang pada Pasal 13 UU PPN, Pasal 6 PMK 151/2013, dan Pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No. PER - 24/PJ/2012.
PKP dibolehkan membuat faktur pajak gabungan untuk meringankan beban administrasinya. Pemerintah mewajibkan PKP membuat faktur pajak gabungan paling lambat akhir bulan berlangsungnya penyerahan BKP dan/atau JKP.
Otoritas pajak juga memberi peluang bagi PKP untuk membuat faktur pajak gabungan pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP meskipun dalam bulan tersebut telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
Contoh kasus pembuatan faktur pajak gabungan:
PKP A melakukan penyerahan BKP kepada pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010. Namun, sampai 31 Juli 2010, belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut.
Untuk meringankan beban administrasi, PKP A dibolehkan membuat 1 faktur pajak gabungan mencakup seluruh penyerahan yang dilakukan pada Juli 2010. Catatannya, PKP A harus membuat faktur pajak gabungan tersebut paling lambat 31 Juli 2010.
Dengan faktur pajak gabungan tersebut, PKP A tidak harus membuat faktur pajak atas setiap transaksi. Artinya, beban administrasi PKP A menjadi lebih rendah karena tidak harus membuat banyak faktur pajak.
Sebagai informasi, bentuk faktur pajak gabungan tidak berbeda dengan faktur pajak standar. Perbedaannya adalah pada jumlah transaksi. Berbeda dengan faktur pajak gabungan yang memuat beberapa transaksi pada pihak yang sama, faktur pajak standar hanya memuat 1 transaksi. (sap)