KEBIJAKAN PAJAK

PPN DTP 100 Persen atas Rumah Diperpanjang, Tambahan Pagu Disiapkan

Dian Kurniati
Rabu, 28 Agustus 2024 | 09.37 WIB
PPN DTP 100 Persen atas Rumah Diperpanjang, Tambahan Pagu Disiapkan

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menghitung ulang alokasi anggaran untuk pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas pembelian rumah sebesar 100% hingga Desember 2024 dari semula hanya 50% untuk periode semester II/2024.

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tengah menghitung ulang alokasi anggaran atas pemberian insentif PPN rumah DTP sebesar 100%. Menurutnya, Kemenkeu akan memastikan kebutuhan pagu untuk insentif ini tersedia.

"Bujet nanti mengikuti lha semuanya. Kami siapkan pokoknya," katanya, dikutip pada Rabu (28/8/2024).

Suahasil menuturkan pemberian insentif PPN rumah DTP sebesar 100% tersebut hingga akhir tahun dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia berharap insentif ini ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Sementara itu, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut insentif PPN rumah DTP akan mendorong konsumsi kelas menengah. Dia meyakini kebijakan tersebut bakal mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan perumahan.

"PPN DTP sangat dirasakan untuk kelas menengah dan dorongan ke ekonomi cukup bagus. Bujetnya sudah dialokasikan Bu Menkeu," ujarnya.

Susiwijono menambahkan keputusan memperpanjang insentif PPN DTP hingga akhir tahun telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo. Adapun revisi PMK 7/2024 yang mengatur PPN rumah DTP, sedang disiapkan oleh Kemenkeu.

Saat mengumumkan pemberian PPN rumah DTP pada Oktober tahun lalu, Sri Mulyani menyatakan belanja perpajakan karena insentif ini akan mencapai Rp2 triliun pada 2023 dan 2024. Pajak yang ditanggung pemerintah pada 2023 akan senilai Rp300 miliar dan pada 2024 senilai Rp1,7 triliun.

Pada awal Juli lalu, dia juga mengungkapkan keputusan menambahkan pagu insentif PPN rumah DTP senilai Rp500 miliar untuk semester II/2024. Pemberian insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam PMK 7/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.