PILKADA 2024

Soal Aturan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Adopsi Seluruh Putusan MK

Muhamad Wildan
Minggu, 25 Agustus 2024 | 13.10 WIB
Soal Aturan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Adopsi Seluruh Putusan MK

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Minggu (25/8/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Peraturan Umum (KPU) resmi mengadopsi seluruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK 70/PUU-XXII/2024 dalam revisi atas Peraturan KPU (PKPU) 8/2024.

Usulan revisi PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah dibahas KPU bersama DPR dan sudah mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi pada Komisi II DPR.

"Draf PKPU tentang Perubahan PKPU 8/2024 ini sudah mengakomodasi, tidak ada kurang dan tidak ada lebih, dari Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK 70/PUU-XXII/2024," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Minggu (25/8/2024).

Dengan diadopsinya Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik tidak harus memiliki 25% suara atau 20% kursi DPRD di daerah tersebut untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi tersebut dalam hal jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga 2 juta jiwa.

Sementara itu, untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Lebih lanjut, untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Di provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mencalonkan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di kabupaten/kota tersebut dalam hal jumlah penduduk dalam DPT hingga 250.000 jiwa.

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 500.000 hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Terkait dengan adopsi Putusan MK 70/PUU-XXII/2024, KPU mengatur calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Adapun usia minimal calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.