JAKARTA, DDTCNews - Komisi II DPR mendorong pemerintah untuk meningkatkan pajak atas pihak-pihak yang menguasai banyak tanah.
Berdasarkan catatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mayoritas bidang tanah di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga saja.
"Dengan informasi itu negara mau melakukan apa? Kalau saya berpendapat, Kalau misalnya HGU, HTI, dan bahkan tambang ada PBB-nya, saya kira sudah saatnya karena yang memiliki itu-itu saja circle-nya. Saya kira, pajaknya harus dinaikkan betul, mereka sudah sangat kaya," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus, dikutip pada Selasa (9/9/2025).
Pemerintah harus memungut pajak dari mereka yang menguasai tanah guna meredistribusikannya kembali kepada masyarakat.
"Kalau informasi bahwa tanah di republik ini sebagian besarnya dikuasai 60 orang, tunjukkan keadilan itu. Tidak saja melalui reforma agraria yang serius dan konsisten, tapi juga dengan membebani mereka dengan pajak yang lebih besar," ujar Deddy.
Dia menuturkan pemerintah perlu mengambil langkah untuk menindaklanjuti tingginya penguasaan lahan oleh segelintir keluarga. Dia khawatir timbul kebencian di tengah masyarakat bila masalah ini didiamkan oleh pemerintah.
"Kalau berhenti hanya menjadi statement, tentu hanya akan membuat kebencian masyarakat tingkat bawah yang mengalami ketidakadilan, itu malah akan terakumulasi. Dengan informasi itu, negara mau melakukan apa?" tuturnya.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN sebelumnya sempat menyoroti ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Dari total kawasan nonhutan seluas 70 juta hektare, sekitar 46% dikuasai oleh 60 keluarga saja.
Pemerintah sendiri sudah sempat mewacanakan pengenaan pajak tanah progresif guna mengatasi ketimpangan ini. Ide pengenaan pajak tanah progresif sempat diangkat oleh Menteri ATR/BPN periode 2016-2022 Sofyan Djalil. Namun, gagasan tersebut tak kunjung terealisasi hingga hari ini. (rig)