DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM

Transaksi TD Valas DHE SDA Tembus US$2 Miliar hingga 20 Agustus 2024

Dian Kurniati
Kamis, 22 Agustus 2024 | 10.00 WIB
Transaksi TD Valas DHE SDA Tembus US$2 Miliar hingga 20 Agustus 2024

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi term deposit valuta asing (TD valas) devisa hasil ekspor (DHE) mencapai US$2,12 miliar pada 20 Agustus 2024.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan transaksi TD valas DHE tengah meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Sebelumnya, penempatan DHE SDA pada TD valas sempat bertahan pada kisaran US$1,9 miliar.

"Ada peningkatan dari sebelumnya selalu di bawah US$2 miliar, tetapi di bulan Agustus kemarin US$2,12 miliar untuk TD valas DHE," katanya, dikutip pada Kamis (22/8/2024).

TD valas merupakan salah satu instrumen untuk penempatan DHE SDA. Penempatan DHE SDA pada instrumen TD valas ini dilaksanakan oleh sejumlah bank.

Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di rekening khusus paling sedikit 30% selama 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Lalu, PP 22/2024 mengatur pemberian insentif pajak jika DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5% dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Sementara itu, atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.