ADMINISTRASI PAJAK

Setor PPh Final UMKM Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tapi Perlu Pencatatan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Agustus 2024 | 09.30 WIB
Setor PPh Final UMKM Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tapi Perlu Pencatatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tarif PPh final 0,5% tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa setiap bulannya. 

Wajib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekanisme setor sendiri dianggap sudah menyampaikan SPT PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada surat setoran pajak (SSP). 

"Terkait SPT Masa, apabila termasuk UMKM maka jika sudah bayar PPh 0,5% tidak perlu pelaporan lagi. Cukup laporkan SPT Tahunannya saja berdasarkan pencatatan peredaran bruto," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Jumat (16/8/2024). 

Meski tidak perlu lapor SPT Masa, pelaku UMKM tetap diimbau menjalankan pencatatan omzet bulanan. Pencatatan itulah yang bisa menjadi dasar pelaporan SPT Tahunannya nanti. 

Selanjutnya, soal pencatatan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM ini, tidak ada format khususnya. Pelaku UMKM dibebaskan menggunakan format yang diinginkan.

Meskipun tidak terdapat format khusus, dalam PMK 54/2021 mengatur adanya 4 ketentuan yang perlu diperhatikan ketika wajib pajak melakukan pencatatan. Pertama, wajib pajak perlu memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Kedua, pencatatan dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.

Ketiga, dilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keempat, dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto.

Kemudian, terdapat pula ketentuan untuk menyimpan pencatatan beserta dokumen pendukungnya selama jangka waktu 10 tahun. Oleh sebab itu, Giyarso menegaskan wajib pajak perlu memelihara pencatatan yang telah dilakukan dengan sebaik-baiknya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.