Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) berpandangan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) perlu didahului dengan pemetaan masalah atau diagnosis yang memadai.
Menurut IMF, pemetaan masalah tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan rincian kebijakan yang diperlukan dalam rangka mencapai manfaat yang diinginkan.
"Membentuk otoritas pendapatan independen bukanlah panasea. Negara-negara perlu mempertimbangkan strategi reformasi berdasarkan international best practice," tulis IMF dalam Staff Report for the 2024 Article IV Consultation, dikutip Jumat (9/8/2024).
Sebelum mempertimbangkan bentuk organisasi otoritas pajak ke depan, pemerintah perlu mengidentifikasi kelemahan-kelemahan utama dari organisasi saat ini. Pemerintah juga harus menilai bagaimana setiap bentuk organisasi bisa mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut.
Tak hanya itu, pembentukan otoritas pajak independen juga memerlukan komitmen politik. "Pembentukan otoritas pajak independen tidak serta merta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pembentukannya harus disertai dengan komitmen serius dan rencana reformasi," tulis IMF.
Seperti diketahui, Presiden Terpilih Prabowo Subianto berencana untuk membentuk BPN dalam rangka meningkatkan rasio pendapatan negara. Sepanjang kampanye, Prabowo berjanji untuk meningkatkan rasio pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB.
Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) adala unit eselon I yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari total 155 yurisdiksi, tercatat ada 76 yurisdiksi yang menempatkan otoritas pajaknya di bawah kementerian.
Tercatat hanya 71 yurisdiksi yang memiliki otoritas pajak semiotonom. Secara umum, otoritas pajak semiotonom lebih banyak diterapkan di Afrika dan Amerika Latin, bukan di Asia. (sap)