Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin memperoleh surat keterangan untuk dipotong PPh final 0,5% harus memastikan data klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan ketentuan.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Jika KLU wajib pajak ternyata masih sebagai pegawai maka atas penghasilan dari usahanya dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai PPh final 0,5%.
“Namun, jika wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan ingin memperoleh surat keterangan wajib pajak yang dikenakan PPh final 0,5% maka harus melakukan perubahan data KLU terlebih dahulu ke KPP terdaftar,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (2/8/2024).
Sebagai informasi, surat keterangan (Suket) PP 55 ialah surat yang menyatakan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang diatur dalam PP 55/2022.
Wajib pajak yang dapat memiliki Suket PP 55 adalah wajib pajak orang pribadi usahawan dan wajib pajak badan yang peredaran bruto atas penghasilannya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Suket PP 55 ini biasanya digunakan oleh wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak. Hal ini bertujuan agar penghasilan wajib pajak dari hasil transaksinya dengan pemotong dapat dikenai PPh final 0,5%, bukan tarif PPh umum.
Untuk mengajukan Suket PP 55, wajib pajak bisa mengaksesnya melalui DJP Online. Selain itu, wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan Suket PP 55 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Jika tidak memenuhi syarat maka Suket PP 55 tidak dapat diterbitkan.
Syarat tersebut antara lain wajib pajak tidak memenuhi kriteria dikenakan PPh Final UMKM, sudah mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum, atau Kode Lapangan Usaha (KLU) tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 55/2022. (rig)