PAJAK DAERAH

Tetap Sesuai Jadwal, Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan

Muhamad Wildan
Selasa, 30 Juli 2024 | 18.30 WIB
Tetap Sesuai Jadwal, Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan

Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bakal diberlakukan mulai tahun depan, sesuai jadwal yang termuat dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dengan adanya opsen, hak kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB bakal langsung diterima oleh kabupaten/kota bersangkutan, bukan diterima dahulu lalu dibagihasilkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) seperti saat ini.

"Dengan opsen, begitu saya membayar Rp3 juta [PKB] akan langsung di-split berapa hak kabupaten/kota dan kemudian berapa haknya provinsi. Daerah, terutama kabupaten/kota, menerima dengan lebih pasti," ujar Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Jaka Sucipta, dikutip Selasa (30/7/2024).

Saat ini, bila seorang wajib pajak membayar PKB senilai Rp3 juta, PKB tersebut sepenuhnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi provinsi. Bagian kabupaten/kota atas PKB dimaksud baru akan dibayarkan pada akhir semester atau akhir tahun.

"Selama ini pajak-pajak ini dibagihasilkan kepada daerah, nanti kalau masyarakat membayar pajak langsung di-split," ujar Jaka.

Sesuai UU HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, opsen PKB dan opsen BBNKB akan langsung diterima oleh kabupaten/kota pada rekening kas umum daerah (RKUD) masing-masing lewat mekanisme split payment.

Adapun yang dimaksud dengan opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam UU HKPD, telah diatur bahwa tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%.

Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur pada wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan harus dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD).

SKPD dapat berupa dokumen penetapan dan pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.