PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tarif Naik, Penerimaan Cukai MMEA Tumbuh 11,04% di Semester I/2024

Dian Kurniati
Senin, 29 Juli 2024 | 14.00 WIB
Tarif Naik, Penerimaan Cukai MMEA Tumbuh 11,04% di Semester I/2024

Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). Polresta Banyumas menyita 2.028 botol miras dengan kadar alkohol diatas lima persen hingga 20 persen, usai melakukan penggerebekan gudang penyimpanan miras yang tidak memiliki ijin, pada Senin (24/02/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol mengalami pertumbuhan 11,04% pada semester I/2024.

Laporan APBN Kita edisi Juli 2024 menyatakan realisasi cukai MMEA pada semester I/2024 senilai Rp3,8 triliun atau setara 40,77% dari target Rp9,33 triliun. Kinerja penerimaan cukai MMEA tersebut utamanya dipengaruhi oleh kebijakan kenaikan tarif cukai mulai tahun ini.

"Kenaikan tersebut lebih didorong oleh kebijakan kenaikan tarif MMEA," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Selain kenaikan tarif, laporan ini menjelaskan penerimaan cukai MMEA juga sedikit dipengaruhi faktor kenaikan produksi. Peningkatan produksi MMEA tercatat sebesar 0,25 persen (yoy), terutama dari golongan B dalam negeri.

MMEA golongan B merupakan kelompok minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 5 sampai dengan 20%, dengan porsi produksi terbesar kedua setelah golongan A.

Pemerintah telah menaikkan tarif cukai MMEA mulai 1 Januari 2024 berdasarkan PMK 160/2023. Sebelumnya, tarif cukai MMEA golongan B dan C terakhir kali naik pada 2014, sedangkan pada MMEA golongan A sejak 2018.

Merujuk pada lampiran PMK 160/2023, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%) baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor kini dikenakan tarif cukai Rp16.500 per liter.

Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp53.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp152.000 per liter.

Secara umum, realisasi penerimaan cukai pada semester I/2024 tercatat senilai Rp101,8 triliun atau setara 41,4% dari target. Realisasi ini mengalami kontraksi 3,9%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.