Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus bersiap untuk mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).
Laporan APBN Kita edisi Juli 2024 menyatakan coretax diharapkan akan mempermudah tugas pegawai pajak. Selain itu, implementasi coretax juga diyakini akan meningkatkan kepuasan layanan untuk wajib pajak.
"Dengan coretax, diharapkan sistem inti ini dapat mempermudah tugas pegawai pajak, sekaligus meningkatkan kepuasan layanan bagi wajib pajak," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Minggu (28/7/2024).
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa tahun ini akan menjadi momentum diterapkannya coretax. Adapun coretax adalah sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP dalam rangka menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yaitu SIDJP.
Pengembangan coretax dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Ditjen Pajak berencana menerapkan atau melakukan deployment atas coretax pada akhir 2024.
Saat ini, DJP sedang melaksanakan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap coretax.
Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyatakan implementasi coretax akan langsung mencakup 21 proses bisnis, seperti pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)