Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban mendaftarkan diri bagi wajib pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP merupakan salah satu hal yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak itu sendiri.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menyatakan kewajiban yang tidak dapat dikuasakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-2/PJ/2017.
“Kewajiban mendaftarkan diri bagi wajib pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP merupakan salah satu pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (26/7/2024).
Sebagai informasi, seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 229/2014, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Namun, kewajiban mendaftarkan diri bagi wajib pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) harus dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak.
Selain NPWP, terdapat hak dan kewajiban lainnya yang hanya bisa dilaksanakan oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak itu sendiri. Pertama, permintaan dan/atau pencabutan sertifikat elektronik (sertel). Kedua, permohonan aktivasi E-FIN.
Ketiga, penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan/atau proses penyelesaiannya.
Keempat, permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 UU KUP dan/atau proses penyelesaiannya.
Kelima, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan. (rig)