KEBIJAKAN PAJAK

Rapat G-20 Bahas Pengenaan Pajak Kekayaan, Ini Kata Pemerintah

Muhamad Wildan
Kamis, 25 Juli 2024 | 16.19 WIB
Rapat G-20 Bahas Pengenaan Pajak Kekayaan, Ini Kata Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian mengungkapkan pemerintah Indonesia turut serta dalam pembahasan pengenaan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 2% pada rapat G-20 yang diselenggarakan di Brasil.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan tersebut dibahas dalam finance track. Jika OECD telah menyusun standar terkait dengan pajak kekayaan, pemerintah Indonesia siap menindaklanjuti hal tersebut.

"Kalau nanti ada implikasi terkait dengan pemenuhan standar, apalagi dengan OECD pasti akan langsung kami follow up. Tim Nasional OECD untuk yang fiscal policy kan koordinatornya juga Bu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati]," katanya, Kamis (25/7/2024).

Sebagai informasi, ide pengenaan pajak kekayaan dengan tarif sebesar 2% untuk orang-orang terkaya di dunia pertama kali diwacanakan oleh Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad. Menurutnya, orang-orang terkaya di dunia saat ini hanya membayar pajak 0% - 0,5% dari total kekayaannya.

Oleh karena itu, lanjutnya, kerja sama pajak lintas yurisdiksi untuk mencipta sistem pajak global yang bersifat progresif diperlukan guna meningkatkan kontribusi pajak dari para miliarder tersebut.

"Jika kita bertindak bersama, kita punya kapasitas untuk mendorong orang-orang kaya tersebut untuk berkontribusi pada masyarakat dan pembangunan berkelanjutan," ujar Haddad.

Dalam blueprint pajak kekayaan yang disiapkan oleh Direktur EU Tax Observatory Gabriel Zucman, pajak kekayaan yang diusungnya tersebut akan dikenakan atas orang-orang dengan kekayaan minimal senilai US$1 miliar.

Bila diterapkan, Zucman memperkirakan sekitar 3.000 orang kaya akan membayar pajak kekayaan tersebut. Adapun tambahan penerimaan pajak secara global berkat kebijakan ini mencapai US$200 miliar hingga US$250 miliar per tahun.

Perlu diketahui, pajak kekayaan yang diusulkan Zucman telah dirancang dengan mempertimbangkan PPh orang pribadi dan pungutan-pungutan lainnya yang sudah dibayar oleh orang kaya.

Dalam hal miliarder telah membayar PPh dengan nilai setara dengan 2% dari total kekayaannya, tidak ada pajak kekayaan yang perlu dibayarkan.

"Hanya miliarder yang membayar pajak kurang dari 2% kekayaannya yang harus membayar pajak kekayaan. Pajak terutang akan ditambah hingga setara dengan 2% dari total kekayaannya," tulis Zucman dalam blueprint. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.