PER-21/PJ/2014

Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB Pemotongan Pajak oleh Pihak Lain

Redaksi DDTCNews
Minggu, 28 Juli 2024 | 10.30 WIB
Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB Pemotongan Pajak oleh Pihak Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada dirjen pajak.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011 s.t.d.d PER-21/PJ/2014, pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh tersebut diberikan dirjen pajak melalui surat keterangan bebas (SKB).

“Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama dirjen pajak menerbitkan SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PER-1/PJ/2011 s.t.d.d PER-21/PJ/2014, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a PER-1/PJ/2011 s.t.d.d PER-21/PJ/2014 dalam hal:

  1. Wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
  2. Wajib pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
  3. Wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeure).

Lebih lanjut, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh diajukan secara tertulis kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a angka (1).

Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, dan/atau PPh Pasal 23 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran I.

Permohonan tersebut juga harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c.

Selanjutnya, kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan menerbitkan SKB atau surat penolakan permohonan SKB  dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap diterima. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.