ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Juli 2024 | 13.00 WIB
Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan, Apa Saja?

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) berhak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP). Namun, terdapat beberapa kriteria perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dikreditkan pajak masukannya.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari seorang warganet. Pengecualian pengkreditan pajak masukan tersebut tersebar di beberapa pasal pada UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

“PKP bisa mengkreditkan faktur pajak sepanjang tidak termasuk dalam pajak masukan yang tak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8), Pasal 9A ayat (2) dan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (19/7/2024).

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

  1. perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  2. perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; dan/atau
  3. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9A ayat (2) UU PPN, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP tertentu tidak dapat dikreditkan.

PKP tertentu yang dimaksud ialah PKP yang:

  1. mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
  2. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
  3. melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu,

dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN, pajak masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut antara lain:

  1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
  2. penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu;
  3. impor BKP tertentu;
  4. pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  5. pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagai informasi, pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.