PMK 8/2013

Begini Ketentuan Pengurangan Sanksi Administrasi untuk WP yang Khilaf

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Juli 2024 | 10.30 WIB
Begini Ketentuan Pengurangan Sanksi Administrasi untuk WP yang Khilaf

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2013, terdapat 3 jenis sanksi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

“[Pertama], sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP,” bunyi pasal 4 huruf a, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Kedua, merujuk pada pasal 4 huruf b, sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP.

Ketiga, merujuk pada pasal 4 huruf c, sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain STP sebagaimana dimaksud pada pasal 4 huruf b. Dari ketiga poin di atas, wajib pajak dapat menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada dirjen pajak.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas SKP tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan wajib pajak tersebut;
  3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b;
  5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh wajib pajak;
  6. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d;
  7. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh wajib pajak; atau
  8. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

Sementara itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b hanya dapat diajukan dalam hal SKP yang terkait dengan STP tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan wajib pajak tersebut;
  3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b;
  5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh wajib pajak;
  6. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d;
  7. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh wajib pajak; atau
  8. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

Selain itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c; atau
  2. STP tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c, tetapi dicabut oleh wajib pajak.

Selanjutnya, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c hanya dapat diajukan dalam hal:

  1. STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c; atau
  2. STP tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c, tetapi dicabut oleh wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.