Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Satu alamat email hanya bisa dipakai untuk satu kali pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk untuk pendaftaran NPWP badan melalui e-registration.
Jika terjadi kasus 'salah pilih' jenis wajib pajak, misalnya semestinya wajib pajak badan malah dipilih wajib pajak orang pribadi, maka wajib pajak perlu melakukan pendaftaran ulang dengan email yang berbeda.
"Silakan melakukan pendaftaran akun dari awal menggunakan alamat email lain yang belum pernah digunakan untuk mendaftarkan NPWP dengan jenis WP badan," cuit Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Senin (15/7/2024).
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di medsos X. Wajib pajak tersebut mengaku salah memilih jenis wajib pajak ketika mendaftarkan NPWP untuk perusahaan. Dari yang mestinya memilih wajib pajak badan, justru mengeklik wajib pajak orang pribadi.
"Dan saya telanjur memakai alamat email lembaga," kata wajib pajak tersebut.
Perlu dicatat, untuk wajib bajak badan, baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan pengajuan NPWP.
Pertama, fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
Kedua, dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, meliput fotokopi kartu NPWP bagi warga negara Indonesia (WNI) dan fotokopi paspor bagi warga negara asing (WNA) atau fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Untuk wajib pajak badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation), dokumen yang diperlukan berupa fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi; fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Kemudian, dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota, meliputi fotokopi kartu NPWP bagi WNI dan fotokopi paspor bagi WNA atau fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak. (sap)