PER-7/PJ/2024

Simak! Mekanisme Pembetulan Laporan Informasi Keuangan untuk AEOI

Muhamad Wildan
Jumat, 12 Juli 2024 | 18.43 WIB
Simak! Mekanisme Pembetulan Laporan Informasi Keuangan untuk AEOI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2024 turut memerinci mekanisme pembetulan laporan informasi keuangan oleh lembaga keuangan yang wajib berpartisipasi dalam automatic exchange of information (AEOI).

Merujuk pada Pasal 13 ayat (3) PER-7/PJ/2024, lembaga keuangan dapat melakukan pembetulan laporan bila lembaga keuangan menemukan kekeliruan atau bila terdapat permintaan penjelasan dari DJP.

"... dan/atau diperoleh notifikasi atau permintaan penjelasan dari yurisdiksi tujuan pelaporan atas laporan yang memerlukan pembetulan," bunyi Pasal 13 ayat (3) huruf b PER-7/PJ/2024, dikutip Jumat (12/7/2024).

Permintaan penjelasan disampaikan oleh DJP kepada lembaga keuangan lewat surat permintaan yang dibuat menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran K PER-7/PJ/2024.

Lewat surat tersebut, DJP akan meminta lembaga keuangan untuk memberikan penjelasan terhadap hasil penelitian DJP atau notifikasi dari yurisdiksi tujuan pelaporan. Bila laporan harus dibetulkan, lembaga keuangan juga harus melakukan pembetulan laporan.

"Lembaga keuangan pelapor menyampaikan penjelasan dan/atau pembetulan atas laporan berdasarkan permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut," bunyi Pasal 13 ayat (3a) PER-7/PJ/2024.

Untuk diketahui, PER-7/PJ/2024 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan negara-negara anggota Global Forum. Dalam forum tersebut, Indonesia bersama negara mitra sepakat untuk menyiapkan mekanisme pembetulan atas laporan informasi keuangan.

"Berdasarkan kesepakatan anggota-anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes, termasuk Indonesia, setiap yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan harus memiliki mekanisme pembetulan atas laporan yang berisi informasi keuangan yang disampaikan lembaga keuangan pelapor berdasarkan kemauan sendiri atau permintaan DJP," bunyi bagian pertimbangan PER-7/PJ/2024.

PER-7/PJ/2024 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 5 Juli 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.