PP 55/2022

Wajib Pajak Harus Pakai Tarif Umum Mulai 2025 Jika Kondisinya Begini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Juli 2024 | 18.19 WIB
Wajib Pajak Harus Pakai Tarif Umum Mulai 2025 Jika Kondisinya Begini

Ilustrasi.

REJANG LEBONG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai penggunaan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Sesuai dengan PP 55/2022, ada ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan tarif PPh final 0,5%. 

Asisten Penyuluh Pajak Terampil KKP Pratama Curup Irwansyah mengatakan jangka waktu penggunaan tarif PPh final 0,5% adalah 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma; serta 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

"Topik ini sangat relevan untuk dibahas karena mulai tahun 2025, wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 2018 dan memilih menggunakan tarif PPh Final 0,5% wajib menggunakan tarif umum," kata Irwan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (9/7/2024).

Artinya, sesuai dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final maksimal selama 7 tahun pajak dihitung sejak tahun pajak terdaftar.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh final dengan tarif 0,5% sejak 2018 harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum mulai 2025. Batasan waktu ini diberikan guna memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berkembang.

Ketika sudah diwajibkan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh, wajib pajak UMKM harus melakukan pembukuan ataupun pencatatan dalam menghitung dasar pengenaan PPh.

"Untuk tarif umum ini, dasar perhitungannya tidak menggunakan omset seperti dasar perhitungan pada tarif PPh final 0,5%, melainkan menggunakan keuntungan usaha wajib pajak," tutur Irwan.

DJP berpandangan penggunaan tarif PPh Pasal 17 justru berpotensi menguntungkan UMKM. Dengan membayar pajak menggunakan tarif umum tersebut, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak bila usahanya merugi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.