SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA TUN Pajak Doni: Atasi Sengketa Pajak, Penyatuan Atap Tidak Cukup

Muhamad Wildan
Selasa, 09 Juli 2024 | 16.05 WIB
CHA TUN Pajak Doni: Atasi Sengketa Pajak, Penyatuan Atap Tidak Cukup

Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Doni Budiono (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Doni Budiono berpandangan penyatuan atap Pengadilan Pajak berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan permasalahan dalam sengketa pajak.

Doni berpandangan permasalahan dalam proses sengketa pajak di Indonesia perlu diselesaikan lewat revisi atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

"Putusan MK ini tidak cukup. Putusan MK ini adalah sebagian terkait dengan sengketanya. Perlu ada hal lain untuk memperbaiki sistem perpajakan kita, khususnya dalam menangani sengketa perpajakan yang dibawa ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Doni dalam seleksi wawancara yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY), Selasa (9/7/2024).

Menurut Doni, perbaikan atas proses sengketa pajak perlu diawali dengan perbaikan atas proses pemeriksaan. Pasalnya, masalah dalam sengketa pajak tidak terlepas dari masalah dalam proses pemeriksaan pajak itu sendiri.

"Lebih ke muaranya, penyelesaian sengketa yang lama di Pengadilan Pajak tidak lepas dari proses pemeriksaan yang terlalu lama. Aturan pajak yang kompleks ini perlu lebih dipersingkat. Terkait dengan quality assurance, ini kurang mengena sehingga banyak yang dilempar di keberatan," ujar Doni.

Tak hanya itu, Indonesia juga perlu menerapkan ruling guna meminimalisasi potensi terjadinya sengketa. Dengan adanya ruling, wajib pajak dapat meminta penjelasan lanjutan atas ketentuan pajak yang berlaku. "Sehingga wajib pajak tidak sampai salah lalu ke Pengadilan Pajak," ujar Doni.

Terkait dengan proses sengketa di Pengadilan Pajak, Doni berpandangan jangka waktu sengketa di Pengadilan Pajak perlu dipersingkat. "Banyak wajib pajak terlalu lama menunggu proses di Pengadilan Pajak. Mereka tidak mendapat rasa keadilan terlalu lamanya dalam memutus suatu perkara," ujar Doni.

Untuk diketahui, KY menggelar seleksi wawancara secara terbuka atas 19 CHA dan 3 calon hakim ad hoc HAM pada Senin (8/7/2024) hingga Kamis (11/7/2024).  Pada hari ini, terdapat 4 CHA TUN khusus pajak yang diseleksi oleh KY, yakni Diana Malemita Ginting, Doni Budiono, L. Y. Hari Sih Advianto, dan Tri Hidayat Wahyudi.

Seleksi CHA kembali guna memenuhi kebutuhan hakim agung di MA. Pasalnya, MA membutuhkan 2 hakim agung kamar perdata, 3 hakim agung kamar pidana, 1 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 3 hakim agung kamar TUN khusus pajak.

Saat ini, MA hanya memiliki 1 hakim agung kamar TUN khusus pajak, yakni Cerah Bangun. Sebelum menjadi hakim, Cerah adalah pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.