KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Dian Kurniati
Sabtu, 06 Juli 2024 | 11.30 WIB
Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal mengoptimalkan proses pengembalian pembayaran pajak atau restitusi guna mengamankan target penerimaan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan realisasi restitusi pajak hingga Mei 2024 senilai Rp136,61 triliun. Menurutnya, optimalisasi proses restitusi dilakukan untuk menghindari kesalahan dan mempercepat proses.

"[DJP juga] memastikan restitusi diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).

Dwi mengatakan mekanisme restitusi dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian. Mekanisme restitusi melalui pemeriksaan telah diatur dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP.

Pasal 17B ayat (1) UU KUP menyatakan dirjen pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain yang dimaksud dalam Pasal 17C dan wajib pajak dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Selain itu, terdapat mekanisme restitusi melalui penelitian bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian pendahuluan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP), wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP), atau wajib pajak yang berisiko rendah (Pasal 9 (4c) UU PPN).

"Melalui permohonan pengembalian pendahuluan, nantinya DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)," ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai restitusi pajak juga telah dituangkan dalam PMK 244/2015 dan PMK 39/2018.

Dalam laporan APBN Kita edisi Juni 2024, Kemenkeu menyatakan akan mengoptimalkan proses pengembalian pembayaran pajak atau restitusi guna mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Hingga 31 Mei 2024, realisasi penerimaan pajak senilai Rp760,38 triliun atau 38,23% dari target. 

Kinerja penerimaan pajak ini turun 8,44% dari periode yang sama tahun lalu. Kontraksi ini disebabkan oleh peningkatan restitusi, serta penurunan pembayaran PPh Pasal 25/29 badan.

Dwi juga menjelaskan realisasi restitusi pajak hingga Mei 2024 senilai Rp136,61 triliun. Angka ini terdiri atas PPN dalam negeri Rp104,94 triliun dan restitusi PPh Pasal 25/29 badan Rp29,68 triliun.

Menurut sumbernya, restitusi pajak yang berasal dari restitusi normal senilai Rp78,06 triliun, restitusi dipercepat Rp51,39 triliun, serta restitusi upaya hukum Rp7,15 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.