SEWINDU DDTCNEWS
PMK 172/2022

Impor Barang untuk Operasi Geotermal Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Juni 2024 | 10.30 WIB
Impor Barang untuk Operasi Geotermal Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

Jurnalis Papua dan Maluku pemenang teritorial Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2022 mengunjungi Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Importasi barang dalam rangka penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. Sesuai dengan PMK 172/2022, kegiatan operasi geotermal yang memperoleh pembebasan bea masuk mencakup penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE), eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatannya. 

Kemudian, bea masuk yang bisa dibebaskan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), dan/atau bea masuk pembalasan. Namun, pembebasan bea masuk harus memenuhi sejumlah syarat. 

"[Syaratnya], barang belum dapat diproduksi di dalam negeri, barang sudah diproduksi di dalam negeri namun spesifikasi belum sesuai, atau barang sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum cukup," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 172/2022, dikutip pada Jumat (28/6/2024). 

Beleid tersebut juga mengatur bahwa pembebasan bea masuk untuk operasi geotermal bisa diberikan kepada kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB), badan usaha, kementerian/lembaga atau pemda, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian. 

Khusus badan usaha, bisa berwujud pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang izin panas bumi, pelaksana PSPE, atau penerima penugasan dukungan eksplorasi. 

Cara Dapat Pembebasan Bea Masuk 

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk impor barang dalam rangka operasi panas bumi, pelaksana kegiatan harus mengajukan permohonan kepada menteri ESDM melalui kepala kanwil atau kepala kantor pelayanan utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. 

Permohonan diajukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). 

Permohonan KKOB atau badan usaha dalam mengajukan pembebasan bea masuk harus dilampiri dengan sejumlah dokumen. Pertama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kedua, kontrak operasi bersama atau kuasan pengusahaan sumber daya panas bumi, izin panas bumi, atau surat ketetapan penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi, atau surat penugasan dukungan eksplorasi dari menteri, serta rencana impor barang (RIB). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.