Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum memberikan update versi terbaru untuk aplikasi e-faktur terkait dengan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi e-faktur masih mengakomodasi NPWP versi lama, yakni NPWP 15 digit, untuk pembuatan faktur pajak hingga 30 Juni 2024.
Perlu diketahui, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi dan NPWP 16 digit secara penuh rencananya dimulai pada 1 Juli 2024. Hal ini diatur dalam PMK 136/2023.
"Implementasi NPWP 16 digit sesuai PMK 136/2023 mulai 1 Juli 2024 ya. Saat ini belum tersedia update aplikasi e-faktur untuk NPWP 16 digit. Silakan menunggu informasi selanjutnya," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (24/6/2024).
Pasal 10 beleid itu menyebutkan bahwa apabila layanan administrasi perpajakan belum dapat menggunakan NPWP 16 digit, wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP berformat 15 digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya sampai dengan 30 Juni 2024.
Sesuai dengan PMK 136/2023, implementasi penuh NPWP 16 digit dimulai pada 1 Juli 2024. Dengan ketentuan tersebut, nantinya wajib pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.
Kemudian, wajib pajak harus menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Selain itu, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud. (sap)