Ilustrasi. (freepik)
JAKARTA, DDTCNews - Jika memiliki alamat identitas yang berbeda dengan alamat kedudukan, wajib pajak terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) mana?
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan tempat tinggal untuk kepentingan perpajakan adalah tempat tinggal sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Hal ini juga sudah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).
“Dalam hal alamat yang tercantum dalam KTP wajib pajak berbeda dengan tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya maka wajib pajak mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya,” tulis DJP, dikutip pada Senin (24/6/2024).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (6) UU PPh, tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh direktur jenderal pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
Berdasarkan pada penjelasan pasal tersebut, penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan KPP yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.
Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuannya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan direktur jenderal pajak antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal‐hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PER-04/PJ/2020, wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi. Adapun tempat tinggal ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
Kemudian, sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) PER-04/PJ/2020, wajib pajak warisan belum terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan.
Tempat tinggal ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
Selain itu, berdasarkan pada Pasal 2 ayat (7) PER-04/PJ/2020, wajib pajak badan wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan. Adapun tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
Kemudian, sesuai dengan Pasal 2 ayat (9) PER-04/PJ/2020, instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.
Adapun tempat kedudukan instansi pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya ditentukan sebagai berikut:
Sebagai informasi kembali, ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, nantinya wajib pajak memiliki kemudahan dalam perubahan alamat domisili. Simak pula ‘Coretax DJP: Data Wajib Pajak Bisa Diubah Mandiri, Ada Rekening Bank’.
Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)