PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak yang Tanggalnya Mendahului NSFP Dianggap Tidak Lengkap

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 Juni 2024 | 17.00 WIB
Faktur Pajak yang Tanggalnya Mendahului NSFP Dianggap Tidak Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu mengingat bahwa faktur pajak yang tanggalnya mendahului (sebelum) tanggal pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP) dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap. 

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, NSFP dipakai untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. Artinya, jika faktur pajak menggunakan tanggal sebelum NSFP maka dianggap mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya. 

"Tanggal faktur pajak tidak diperkenankan mendahulu tanggal surat pemberian NSFP yang NSFP-nya digunakan dalam faktur pajak tersebut," tulis Ditjen Pajak (DJP) pada laman resminya, dikutip pada Kamis (20/6/2024). 

Seusai PER-03/PJ/2022, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP tercantum pada lampiran huruf B PER-03/PJ/2022.

NSFP Sisa Perlu Dihapus

Jika ada NSFP pada tahun sebelumnya yang tersisa, wajib pajak perlu menghapus (meng-updaterange NSFP pada menu ereferensi nomor faktur pada e-Faktur Desktop.

Penghapusan NSFP sisa perlu dilakukan agar saat faktur pajak keluaran dibuat, nomor faktur yang muncul otomatis menggunakan NSFP tahun pajak yang terbaru.

Perlu diingat juga, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu mengembalikan NSFP yang tidak terpakai pada tahun lalu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.