Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). RDP tersebut terkait pendahuluan pembahasan RAPBN tahun 2025, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para penjabat (Pj) kepala daerah untuk terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN sebelum ikut serta dalam Pilkada 2024.
Tito mengatakan setiap warga negara memiliki hak politik untuk dipilih. Namun, seorang ASN harus mengundurkan diri sebelum turut serta dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Khusus untuk Pj saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran SE, 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada mendagri," ujar Tito, dikutip Ahad (16/6/2024).
Mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 adalah pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, para Pj kepala daerah harus mengajukan pengunduran dirinya paling lambat pada pertengahan Juli 2024.
Tito mengatakan Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sesuai ketentuan akan diberhentikan secara terhormat. Apabila batas waktu 40 hari tersebut terlewati dan Pj kepala daerah tiba-tiba mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, Kemendagri akan langsung memberhentikan Pj kepala daerah tersebut.
"Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh," kata Tito.
Tito mengatakan ketentuan pengunduran diri ditetapkan dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan Pj kepala daerah untuk memenangkan dirinya dalam Pilkada 2024.
Tak hanya harus mengundurkan diri, Pj kepala daerah yang hendak berkompetisi dalam Pilkada 2024 juga harus mengusulkan 3 nama calon pengganti. Hal ini diperlukan untuk mencegah kekosongan Pj kepala daerah. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan. (sap)