KEMENTERIAN KEUANGAN

Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2025 Rp53,19 Triliun

Dian Kurniati
Senin, 10 Juni 2024 | 13.33 WIB
Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2025 Rp53,19 Triliun

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui usulan pagu indikatif pada Kementerian Keuangan senilai Rp53,19 triliun pada 2025.

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengatakan pagu indikatif akan dibelanjakan untuk merealisasi berbagai program yang akan dilakukan Kemenkeu pada tahun depan. Setelahnya, Komisi XI DPR juga akan melakukan pendalaman mengenai program dan kegiatan Kemenkeu pada 2025 bersama dengan pimpinan unit eselon I.

"Kalau sepakat, kita akan lanjutkan dengan eselon I pendalamannya. Angkanya sudah ada, didalami di eselon I masing-masing," katanya dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Senin (10/6/2024).

Nominal pagu indikatif yang disetujui Komisi XI DPR sama persis dengan usulan pemerintah. Terdapat 5 program rencana kerja Kemenkeu pada 2025 yang terdiri atas kebijakan fiskal dan sektor keuangan; pengelolaan penerimaan negara; pengelolaan belanja negara; pengelolaan perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

Pada program kebijakan fiskal, pagu indikatifnya senilai Rp59,19 miliar, sedangkan untuk program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,38 triliun. Kemudian pada program pengelolaan belanja negara, pagu indikatifnya senilai Rp45,45 miliar.

Sementara itu, pada program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko, pagu indikatif senilai Rp238,13 miliar. Adapun pada program dukungan manajemen, pagu indikatif yang disetujui mencapai Rp40,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana kerja Kemenkeu 2025 dirancang untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui pengelolaan fiskal yang sehat. Indikator kinerjanya antara lain tingkat pertumbuhan ekonomi, indeks status stabilitas sistem keuangan, serta rasio defisit anggaran, utang, dan penerimaan negara terhadap PDB.

Menurutnya, Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir juga telah menyusun anggaran berdasarkan program, bukan lagi per unit eselon I.

"Kami tidak membagi berdasarkan eselon I, tetapi berdasarkan program atau scope tanggung jawab sehingga ini memaksa untuk sinergi antareselon I," ujarnya.

Sri Mulyani pun telah menginstruksikan pimpinan unit eselon I untuk menyiapkan materi pendalaman program dan kegiatan Kemenkeu bersama Komisi XI DPR. Meski ada 2 pejabat eselon I tengah beribadah haji, dia memastikan Kemenkeu siap melakukan pendalaman dengan baik.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.