Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menggelar konsultasi publik terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Merujuk pada bagian pertimbangan, RPMK tersebut disusun untuk melaksanakan Pasal 40 ayat (8) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Pasal 55 ayat (6) PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Penilaian PBB adalah kegiatan untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan pendekatan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, pendekatan nilai perolehan baru, dan/atau pendekatan NJOP pengganti," bunyi Pasal 1 angka 10 RPMK, dikutip pada Minggu (9/6/2024).
Dalam RPMK, objek PBB-P2 terbagi menjadi 2 hal, yaitu objek pajak umum dan objek pajak khusus. Objek pajak umum adalah objek yang memiliki konstruksi umum dengan luasan tanah berdasarkan kriteria tertentu.
Sementara itu, objek pajak khusus adalah objek yang memiliki konstruksi khusus dan keberadaannya memiliki arti khusus, contohnya seperti jalan tol, dermaga, lapangan golf, pabrik semen, taman rekreasi, kilang migas, menara, dan lain-lain.
RPMK juga membagi NJOP ke dalam 3 jenis antara lain NJOP bumi, NJOP bangunan objek pajak umum, dan NJOP bangunan objek pajak khusus. NJOP bumi dan NJOP bangunan objek pajak umum dihitung melalui penilaian massal.
"Penilaian massal adalah penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar, yang disebut computer assisted valuation (CAV) dan/atau computer assisted for mass appraisal (CAMA)," bunyi Pasal 1 angka 14 RPMK.
Bila penilaian massal tidak memadai, NJOP bumi dan NJOP bangunan objek pajak umum dihitung melalui penilaian individual.
"Penilaian individual adalah penilaian terhadap objek pajak kriteria tertentu dengan cara memperhitungkan semua karakteristik objek pajak yang disusun dalam laporan penilaian," bunyi Pasal 1 angka 15 RPMK.
Khusus untuk NJOP bangunan objek pajak khusus, penghitungan NJOP sepenuhnya dilakukan melalui penilaian individual.
Kepala daerah harus menetapkan besaran NJOP dan NJOP bangunan setiap 3 tahun. Namun, khusus objek pajak tertentu, penetapan NJOP dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Bila RPMK ini diundangkan dan berlaku, PMK sebelumnya yakni PMK 208/2018 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)