Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih terdapat instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian data dan informasi perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK, diketahui bahwa DJP belum menerima seluruh data eksternal dari ILAP nasional dan ILAP regional sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017.
"Namun, atas penyampaian surat imbauan yang tidak direspon oleh ILAP, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP hanya melakukan koordinasi lisan dengan person in charge pada ILAP terkait, dan tidak melakukan pengiriman kembali surat imbauan yang dapat dilakukan hingga 4 kali sebagaimana yang diatur dalam SOP," ungkap BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2023, dikutip pada Rabu (5/6/2024).
BPK berpandangan penyampaian data eksternal yang tidak lengkap dari ILAP kepada DJP tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap upaya optimalisasi penerimaan pajak.
Oleh karena itu, BPK meminta DJP untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan penghimpunan data ILAP secara berkala kepada menteri keuangan. Hal ini diperlukan untuk mendorong tindak lanjut yang lebih efektif atas pemenuhan data ILAP.
Sebagai informasi, ILAP merupakan pihak-pihak yang berkewajiban untuk memberikan data ke DJP berdasarkan Pasal 35A UU KUP. Merujuk pada PMK 228/2017, setidaknya terdapat 69 ILAP yang berkewajiban menyampaikan data dan informasi perpajakan kepada DJP.
Selanjutnya, ILAP yang terlampir pada PMK 228/2017 harus menyampaikan perincian data dan informasi secara berkala sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam lampiran.
Secara umum, data dan informasi yang harus diberikan ialah data yang menggambarkan kegiatan, usaha, peredaran usaha, penghasilan, atau kekayaan dari orang pribadi dan badan bersangkutan. Permintaan data merupakan implikasi dari penerapan self-assessment.
Contoh, bank penyelenggara kartu kredit wajib menyampaikan data nasabah yang paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, nama dan alamat pemilik kartu, NIK dan NPWP pemilik kartu, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, hingga pagu kredit. Data tersebut wajib disampaikan ke DJP secara bulanan.
Dalam hal data dan informasi yang diberikan ILAP belum mencukupi, DJP berhak menghimpun data dan informasi untuk kepentingan negara. (rig)