Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 10,09% hingga 10,29% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan.
Target rasio perpajakan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan yang tertulis dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yakni sebesar 11,2%-12% terhadap PDB. Adapun pada tahun ini, rasio perpajakan diproyeksi sebesar 10,12% PDB.
"Melalui reformasi fiskal tersebut, diharapkan tax ratio akan terus meningkat dan belanja yang semakin berkualitas terefleksi pada keseimbangan primer yang menuju positif, defisit terkendali, dan rasio utang dalam batas manageable," bunyi dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Jumat (20/5/2024).
Pada postur makro fiskal jangka menengah pada KEM PPKF 2025, rasio perpajakan diharapkan terus meningkat secara bertahap. Rasio perpajakan ditargetkan akan sebesar 10,58% hingga 11,48% pada 2029.
Kebijakan umum perpajakan 2025 diarahkan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sebagai titik tumpu menuju Indonesia Emas 2045.
Kebijakan umum perpajakan 2025 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi; mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum; serta menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.
Kemudian, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi; serta mendorong penguatan organisasi dan SDM sejalan dengan dinamika perekonomian.
"Berbagai kebijakan tersebut juga harus diwujudkan melalui kebijakan teknis pajak serta kepabeanan dan cukai sebagai turunan dari kebijakan umum perpajakan 2025," bunyi dokumen KEM-PPKF 2025.
Dokumen ini juga menjabarkan kebijakan teknis pajak 2025. Pertama, integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan dengan melanjutkan implementasi coretax administration system (CTAS) dalam pengelolaan administrasi perpajakan serta melakukan penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko.
Setelahnya, dilaksanakan penguatan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan melakukan penambahan jumlah wajib pajak serta perluasan edukasi perpajakan untuk mengubah perilaku kepatuhan pajak; penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement; prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta wajib pajak group, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital; peningkatan kerja sama perpajakan internasional; dan pemanfaatan digital forensic.
Selain itu, kebijakan teknis pajak juga mencakup penguatan organisasi dan SDM, implementasi kebijakan perpajakan sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur. (sap)