SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Muhamad Wildan
Jumat, 3 Mei 2024 | 18.43 WIB
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kedua kiri) dan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) mengunjungi stan kendaraan listrik pada pameran Periklindo Eletric Vehicle Show (PEVS) 2024 di JIXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/5/2024). Menurut Jokowi pameran tersebut dapat menjaga ekosistem Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik dalam rangka mempercepat terwujudnya industri hijau. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan insentif dalam rangka mendukung pengembangan mobil hybrid sedang disiapkan oleh pemerintah.

Menurut Jokowi, insentif mobil hybrid masih belum selesai dirancang oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.

"Masih dibicarakan dengan Menteri Perekonomian [Airlangga Hartarto] dan Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang Kartasasmita]. Belum," ujar Jokowi ketika ditanya, Jumat (3/5/2024).

Dalam kesempatan terpisah, Airlangga dalam wawancara bersama Bloomberg TV mengatakan saat ini insentif fiskal diberikan hanya atas kendaraan bermotor listrik yang sepenuhnya berbasis baterai. Namun, insentif fiskal untuk mendukung produksi mobil hybrid sedang disusun.

Airlangga meyakini permintaan domestik atas mobil hybrid bakal tumbuh setelah insentif diberikan. "Jadi begitu kita punya insentif untuk kendaraan hybrid, pasar domestik dari kendaraan tersebut akan tumbuh," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, saat ini mobil hybrid dikenai PPnBM sebesar 6% hingga 12%. Hal ini berbeda dengan mobil listrik berbasis baterai yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0% hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan TKDN minimal sebesar 40%. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10%.

Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%. Fasilitas PPn DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.