SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Muhamad Wildan
Kamis, 2 Mei 2024 | 13.00 WIB
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan melakukan penilaian mandiri atas kesesuaian ketentuan dan kebijakan Indonesia dengan standar yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Sesuai dengan Keppres 17/2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam OECD, proses aksesi Indonesia sebagai anggota OECD dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian dengan melibatkan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Untuk itu, Kemenko Perekonomian mendukung kerja sama dan kolaborasi yang lebih erat dari semua pihak demi suksesnya percepatan keanggotaan OECD Indonesia," kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Dengan menjadi anggota OECD, terdapat sejumlah dampak positif yang bakal diperoleh Indonesia. Pertama, keanggotaan Indonesia dalam OECD akan menjadi katalisator reformasi domestik dengan dukungan percepatan reformasi akses kepakaran, penelitian, dan analisis.

Kedua, Indonesia bakal memperoleh kesempatan untuk berbagi best practices dengan lebih dari 300 lebih komite dan kelompok kerja di OECD. Indonesia juga akan mendapatkan akses atas data statistik terkini serta lebih mudah memperoleh pendanaan dari lembaga internasional.

Ketiga, reformasi kebijakan domestik dengan mengadopsi standar-standar OECD akan mendorong daya tarik investasi. Sebab, negara anggota OECD seringkali dianggap mampu menerapkan standar yang tinggi. Hal ini meningkatkan kepercayaan pada investor.

Guna menyiapkan dan mempercepat keanggotaan Indonesia pada OECD, menko perekonomian selaku ketua Timnas OECD berwenang menetapkan penanggung jawab bidang. Setiap penanggung jawab bidang nantinya diketuai oleh pimpinan-pimpinan K/L.

"Struktur, keanggotaan, tugas, dan tata kerja penanggung jawab bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menko perekonomian selaku ketua pelaksana Tim Nasional (timnas) OECD," bunyi Pasal 6 ayat (2) Keppres 17/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.