Permenkop UKM 2/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Level standar akuntansi keuangan yang digunakan koperasi simpan pinjam tidak boleh turun.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam wajib menggunakan standar akuntansi keuangan Indonesia untuk entitas privat (SAK EP).
Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) Permenkop UKM 2/2024, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam yang telah menggunakan SAK Indonesia dikecualikan terhadap penggunaan SAK EP. Artinya, koperasi tersebut tetap menggunakan SAK Indonesia.
“Untuk SAK sendiri levelnya tidak boleh turun. Seperti contoh apabila koperasi sudah menggunakan SAK Indonesia maka tidak boleh turun menggunakan SAK EP. Levelnya harus naik tingkat,” ujar Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah, dikutip pada Kamis (25/4/2024).
Koperasi sektor riil menggunakan SAK yang diatur oleh instansi pembina sektor usaha. Jika instansi pembina sektor usaha belum mengaturnya, kebijakan akuntansi koperasi menggunakan SAK Indonesia, SAK EP, atau SAK EMKM. Simak ‘Ini Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang Dipakai Koperasi Sektor Riil’.
Adapun koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permenkop UKM 2/2024, menggunakan SAK yang diatur oleh lembaga yang berwenang di bidang keuangan.
“KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib menerapkan kebijakan akuntansi koperasi yang menggunakan SAK EP paling lambat tahun buku 2025,” bunyi penggalan Pasal 13 Permenkop UKM 2/2024.
Sebagai informasi kembali, Permenkop UKM 2/2024 juga turut memuat ketentuan laporan keuangan tahunan koperasi simpan pinjam yang wajib diaudit oleh akuntan publik. Simak ‘Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP’.
Dalam konteks pajak, apabila memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, wajib pajak harus melampirkannya dalam SPT Tahunan PPh. Simak ‘Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan’. (kaw)