ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 April 2024 | 18.00 WIB
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan tagihan listrik dan air yang merupakan bagian dari service charge dalam kegiatan persewaan ruangan wajib dikenakan PPN.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. 14/PJ.53/2003, service charge merupakan balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.

Service charge termasuk ke dalam nilai bruto persewaan. DPP PPN service charge dalam persewaan ruangan ialah penggantian, yaitu sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (25/4/2024).

Dengan demikian, tagihan listrik dan air yang masuk dalam service charge tersebut dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur sebagaimana dicantumkan dalam lampiran B Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022.

Terdapat 9 jenis kode transaksi dalam faktur pajak. Kode 01 digunakan untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Kode 02 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh instansi pemerintah.

Kode 03 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya.

Kode 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang DPP-nya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu Pasal 9A ayat (1) UU PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Kode 06 digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP (menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) UU PPN, penyerahan BKP kepada turis).

Kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Kode 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM.

Kode 09 digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan cfm. Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.