Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bakal naik menjadi 2,4% pada 2024 mendatang, dari tarif saat ini 2,2%. Topik tersebut cukup mendapat sorotan dari netizen sepanjang pekan libur panjang Lebaran 2024.
Kenaikan PPN KMS sejalan dengan kenaikan tarif umum PPN dari 11% saat ini menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Hal tersebut sudah diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (PPN).
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 61/2022.
Sebagai informasi, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
Kegiatan membangun sendiri akan dikenai PPN bila bangunan yang dibangun memiliki konstruksi utama yang terdiri dari kayu, beton, batu bata dan sejenis, atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha; dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antartahapan tidak lebih dari 2 tahun.
Bila tenggang waktu antartahapan kegiatan pembangunan lebih dari 2 tahun, kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun sendiri yang terpisah.
Selain pemberitaan tentang PPN KMS, ada pula bahasan tentang perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan, penerapan SAK EP bagi koperasi simpan pinjam, dan pemeriksaan bukper serta penyidikan pajak.
Simak artikel lengkapnya, 'Mulai 2025, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Bakal Jadi 2,4 Persen'.
Menyambung soal kenaikan tarif PPN KMS pada 2024 mendatang, PPN atas KMS wajib dihitung, dipungut, dan disetor sendiri oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Dasar pengenaan pajak dari PPN atas kegiatan membangun sendiri ialah sebesar biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. (DDTCNews)
Wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Perpanjangan jangka waktu diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Wajib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan jika tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.
Beberapa alasan yang bisa dijadikan landasan pengajuan perpanjangan periode lapor SPT Tahunan, antara lain luasanya kegiatan usaha, adanya masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya yang memerlukan kelonggaran dari batas waktu pelaporan SPT Tahunan. (DDTCNews)
Penerapan kebijakan akuntansi koperasi yang menggunakan standar akuntansi keuangan Indonesia untuk entitas privat (SAK EP) paling lambat tahun depan.
Sesuai dengan Permenkop UKM 2/2024, koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi, KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi, serta koperasi sektor riil wajib menerapkan kebijakan akuntansi koperasi yang menggunakan SAK EP.
Berdasarkan pada Pasal 4 Permenkop UKM 2/2024, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam wajib menggunakan SAK EP. Jika telah menggunakan SAK Indonesia, dikecualikan terhadap penggunaan SAK EP. (DDTCNews)
Sesuai dengan dokumen Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023, penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan terdiri dari 2 unsur utama, yaitu pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan dan 1 unsur pendukung yaitu forensik perpajakan.
Bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Lalu, forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik. Hasilnya adalah informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bagian dalam proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan. (DDTCNews)
Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk berkoordinasi terkait dengan pemungutan opsen pada tahun depan.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Guruh Panca Nugraha mengatakan terdapat beragam aspek terkait dengan opsen yang harus dikoordinasikan oleh pemda-pemda dan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.
Guruh menuturkan terdapat aspek teknis dari pengenaan opsen perlu didetailkan. Hal dimaksud contohnya antara lain mengenai pendataan, pemungutan, pencatatan, penagihan, restitusi, rekonsiliasi, dan lain sebagainya. (DDTCNews) (sap)