Pengumuman mengenai libur layanan pajak selama Lebaran dan cuti bersama.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak, termasuk kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) bakal ditiadakan selama 8-15 April 2024.
Keputusan itu diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode libur Lebaran dan cuti bersama 2024.
"Seluruh akntor pajak tidak melayani pelayanan perpajakan selama libur Lebaran akan buka kembali pada 16 April 2024," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun resminya di medsos, Senin (8/4/2024).
Khusus pelayanan chatbot pajak.go.id, DJP memastikan layanan tersebut tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1445 H.
Selain itu, ada pula penyesuaian terhadap batas akhir pelaporan atau penyetoran beberapa jenis pajak. Hal ini juga merupakan imbas dari adanya libur Lebaran dan cuti bersama 2024. Wajib pajak perlu ikut menyesuaiakan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Berikut adalah batas waktu/deadline penyetoran dan pelaporan pajak selama libur Lebaran dan cuti bersama 2024 (dengan penyesuaian ataupun tidak):
Mundurnya batas akhir (tanggal jatuh tempo) penyetoran pajak saat bertepatan dengan hari libur tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014).
“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 242/2014.
Pasal tersebut menerangkan apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur maka dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari penyelenggaraan pemilu, atau cuti bersama secara nasional.
Merujuk Pasal 2 PMK 242/2014, ada 5 penyetoran PPh Masa Maret 2024 yang sedianya akan jatuh tempo pada 10 April 2024. Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh. Kedua, PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh.
Ketiga, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong PPh. Keempat, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh. Kelima, PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak.
Sementara itu, ada 3 penyetoran PPh Masa Maret 2024 yang sedianya jatuh tempo pada 15 April 2024. Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Kedua, PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri. Ketiga, PPh Pasal 25. (sap)