Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tidak bakal membuat petugas pajak melakukan pemeriksaan terhadap karyawan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/4/2024).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan oleh pemberi kerja kepada karyawan. Alhasil, DJP tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pegawai bersangkutan.
"Di PMK 168/2023 sudah dibilang kalau kelebihan itu langsung dikembalikan oleh pemberi kerjanya. Malah bisa jadi nanti di Desember nambah [gajinya], itu dari kelebihan pajaknya tadi," ujarnya.
Mengingat kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dikembalikan oleh pemberi kerja maka SPT Tahunan yang dilaporkan pegawai juga tetap berstatus nihil. Alhasil, DJP tidak perlu melakukan pemeriksaan guna mencairkan restitusi untuk pegawai bersangkutan.
"Status SPT karyawan itu tetap nihil karena sudah dikembalikan. Jadi, enggak diperiksa," tutur Dwi.
Selain isu kelebihan bayar PPh Pasal 21, ada pula ulasan mengenai rencana DJP untuk mengevaluasi TER. Ada juga ulasan perihal penyampaian laporan keuangan koperasi melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Permenkop UKM 2/2024.
Jika SPT Tahunan ternyata juga berstatus lebih bayar, wajib pajak bersangkutan berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sepanjang lebih bayarnya tidak lebih dari Rp100 juta. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Melalui PER-5/PJ/2023, wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Dengan demikian, proses restitusi hanya memakan waktu maksimal 15 hari kerja tanpa didahului pemeriksaan.
"Orang yang beneran restitusi saja tidak diperiksa, apalagi tarif efektif rata-rata (TER) ini. Dengan TER, kalaupun ada kelebihan langsung dikembalikan, status SPT-nya tetap nihil. Jadi, tak diperiksa," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews, Kompas)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah menyusun sistem elektronik untuk penyampaian laporan keuangan koperasi.
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik. Kabid Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah mengatakan sistem tengah disusun.
“Saat ini, kami sinergi dan kolaborasi dengan Biro MKOS Kemenkop UKM untuk menyusun pelaporan keuangan secara elektronik pada laman ODS Mandiri yang apabila sudah selesai bisa Bapak/Ibu unduh di website Kemenkop UKM,” ujarnya. (DDTCNews)
DJP membuka ruang untuk mengubah struktur tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023.
Saat ini, struktur TER dalam PP 58/2023 masih relatif sederhana guna mempermudah para pemotong menyesuaikan diri. Sebab, pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER ini merupakan ketentuan yang baru.
"Kami akan evaluasi, entah tahun depan atau tahun depannya lagi. Yang di lampiran [PP 58/2023] bisa diubah setelah kami lakukan ini sudah berjalan 1-2 tahun ke depan," tutur Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)
DJP menyatakan bahwa kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 akibat skema tarif efektif rata-rata (TER) dapat dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PPh Pasal 21 yang lebih bayar mudah diketahui oleh pegawai berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemberi kerja melalui e-bupot 21/26.
"Data masuk ke kami dan karyawan pun tahu. Dokumen sumbernya sama, bukti potong yang dipegang kantor pajak dan yang diberikan ke karyawan juga sama. Jadi, tidak bisa enggak amanah sekarang," katanya. (DDTCNews, CNBC Indonesia)
DJP membenarkan besaran pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) memang akan lebih tinggi ketimbang pemotongan pada bulan-bulan lainnya.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 yang lebih tinggi pada bulan diterimanya THR sesungguhnya sudah adil. Saat wajib pajak menerima penghasilan yang tinggi, pajak yang dipotong seharusnya juga naik.
"Dari prinsip keadilan pajak, ketika terima penghasilannya gede ya bayar pajaknya juga gede supaya tidak mengganggu saat Desember ketika tidak ada THR malah dipotongnya gede," ujarnya. (DDTCNews, kontan.co.id)