Petugas bea cukai saat melakukan pengawasan terhadap barang di perbatasan. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang ilegal.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemenkeu dan Polri pada 2019. Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua instansi bersepakat untuk memperkuat pengawasan barang ilegal dan berbahaya di perbatasan.
"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama lintas K/L dalam menjaga masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan lalu lintas barang yang keluar/masuk Indonesia," bunyi unggahan DJBC di Instagram, dikutip pada Selasa (2/4/2024).
DJBC menjelaskan perjanjian kerja sama antara Kemenkeu dan Polri menjadi langkah awal pembentukan payung hukum atas koordinasi antara DJBC dan Baharkam Polri. Adapun perjanjian kerja sama kali ini ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani dan Kepala Baharkam Polri Mohammad Fadil Imran.
Terdapat 4 pokok perjanjian kerja sama antara DJBC dan Baharkam Polri. Pertama, ruang lingkup kerja sama berupa pertukaran data dan/atau informasi, patroli dan latihan patroli bersama, dukungan sarana dan/atau prasarana, pembinaan unit K-9, serta dukungan personel.
Kedua, pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pengawalan, pelaksanaan pembinaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau terluar, serta penegakan hukum. Ketiga, kerja sama dalam kegiatan sosialisasi. Keempat, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
Dalam unggahannya, DJBC turut membeberkan beberapa wujud sinergi dan koordinasi antara DJBC dan Baharkam Polri selama ini. Misalnya pada 2021, dilaksanakan 149 giat sinergi dengan 18 giat penindakan bersama.
Kemudian pada 2022, dilaksanakan 43 giat sinergi dan 7 giat penindakan bersama. Adapun pada 2023, ada 7 giat sinergi dan 1 penindakan bersama yang telah dilaksanakan.
"Diharapkan kerja sama antara Bea Cukai dan Baharkam Polri ini dapat terus berkelanjutan untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang ilegal dan berbahaya," bunyi unggahan DJBC. (sap)