JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendorong masyarakat memanfaatkan teknologi digital untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Korlantas Polri Agus Suryonugroho mengatakan pemerintah telah mengembangkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) guna memudahkan masyarakat membayar PKB. Melalui penyederhanaan sistem pembayaran, kepatuhan pajak juga diharapkan makin membaik.
"Saya bermimpi membayar pajak itu semudah membeli pulsa. Jadi masyarakat tidak dibingungkan," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, dikutip pada Sabtu (29/11/2025).
Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi ini akan memanfaatkan pangkalan data (database) kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola setiap Bapenda provinsi secara digital.
Database tersebut kemudian diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.
Menurut catatan Korlantas Polri, sebanyak 13,4 juta masyarakat telah mengunduh aplikasi Signal, dengan 7,22 akun terdaftar secara aktif. Data tersebut menunjukkan masyarakat telah memanfaatkan Signal untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
Agus menyebut Signal menjadi salah satu bentuk pemanfaatan aplikasi layanan berbasis teknologi informasi. Menurutnya, Korlantas Polri akan terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat membayar PKB.
"Syarat-syarat formilnya sudah kita rumuskan pada regident. Jadi tidak harus membawa BPKB. Terutama pada saat 5 tahun, boleh bawa BPKB," ujarnya.
Tidak hanya pajak kendaraan bermotor, Agus menyebut Korlantas Polri juga memberikan kemudahan dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM) melalui aplikasi Sinar. Saat ini, aplikasi tersebut sudah diunduh oleh 15 juta masyarakat. (dik)
