KEPATUHAN PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?

Dian Kurniati
Senin, 01 April 2024 | 14.30 WIB
Telat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?

Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2024.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda ini harus dibayarkan ketika wajib pajak sudah dikirimkan surat tagihan pajak (STP).

"Untuk sanksi keterlambatan pelaporan, menunggu diterbitkan surat tagihan pajak oleh KPP terdaftar," tulis DJP melalui akun X @kring_pajak, Senin (1/4/2024).

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Beleid ini juga mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.

Apabila telah menerima STP, denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak. Pembayaran ini dapat dilakukan baik melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, maupun M-banking dengan terlebih dahulu membuat kode billing.

Meski telah lewat dari periode yang ditetapkan, DJP meminta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap melaksanakan kewajibannya. Alasannya, kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan bagi orang pribadi tidak serta merta menjadi gugur meski telah lewat periode normal pelaporan.

Di sisi lain, periode SPT Tahunan 2023 untuk PPh badan masih terbuka hingga akhir bulan ini. UU KUP mengatur SPT Tahunan PPh badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.