Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sebagai hasil dari kolaborasi penegakan hukum pada 2023, Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5.595 wajib pajak telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau pembayaran.
Dalam data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia yang dipublikasikan dalam laman resmi otoritas, jumlah wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran tersebut naik sekitar 3,75% dari kinerja tahun sebelumnya sebanyak 5.393 wajib pajak.
“5.595 wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran hasil kolaborasi penegakan hukum dengan total pembayaran sebesar Rp2,66 triliun,” tulis DJP, dikutip pada Senin (1/4/2024).
Adapun pembayaran yang diterima otoritas dari hasil kolaborasi penegakan hukum senilai Rp2,66 triliun justru turun dibandingkan performa tahun sebelumnya. Pada 2022, pembayaran tercatat senilai Rp3,3 triliun.
Seperti diketahui, sesuai dengan Laporan Kinerja DJP 2022, kolaborasi penegakan hukum merupakan kegiatan sinergi yang melibatkan pemeriksa bukti permulaan (bukper) dan fiskus lain seperti account representative (AR) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Kolaborasi penegakan hukum dapat berasal dari data potensi perpajakan yang berasal dari hasil pemeriksaan bukper dan/atau penyidikan; dan/atau data potensi selain dari hasil pemeriksaan bukper dan/atau penyidikan,” tulis DJP dalam laporan tersebut.
Terdapat 2 bentuk kegiatan kolaborasi penegakan hukum. Pertama, kolaborasi dapat berupa kegiatan permintaan keterangan dalam pemeriksaan bukper atau penyidikan bersama AR. Lewat kegiatan ini, wajib pajak didorong untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.
Kedua, kolaborasi penyidik dan AR dalam menindaklanjuti data potensi. Penyidik mendampingi AR melakukan pengawasan berdasarkan data potensi. Harapannya, wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.
Adapun kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan dimulai dari upaya imbauan, penagihan pasif dan aktif, pemeriksaan, hingga penyidikan. Penegakan hukum dinilai dapat memberi kepastian hukum, melindungi wajib pajak yang sudah patuh, mewujudkan keadilan, dan memberikan manfaat hukum.
Pemenuhan asas keadilan dilaksanakan oleh DJP melalui penegakan hukum pidana yang adil dan tepat sasaran. DJP mengedepankan asas ultimum remedium serta mengutamakan kepentingan negara dan rakyat secara berkeadilan.
“Penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib pajak,” imbuh DJP. (kaw)