Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) berbincang dengan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan usai konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kegembiraannya karena makin banyak wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara online.
Sri Mulyani mengatakan terdapat 12,6 juta wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 30 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, atau tumbuh 4,46% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dari angka tersebut, 98% di antaranya menyampaikan SPT Tahunan secara online, baik melalui e-filing maupun e-form.
"Ini artinya mereka melakukan secara digital, tidak harus datang ke kantor pajak," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Senin (1/4/2024).
Sri Mulyani mengatakan penyampaian SPT Tahunan secara online lebih cepat, mudah, dan efisien ketimbang melakukannya secara manual. Dengan kemudahan tersebut, wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk fisik ke kantor pajak.
Meski demikian, masih ada sekitar 500.000 wajib pajak yang masih membutuhkan bimbingan dari petugas pajak. Oleh karena itu, KPP dan pojok pajak tetap buka untuk membantu wajib pajak melaksanakan kewajibannya meski batas penyampaiannya jatuh pada hari libur.
Melalui Instagram, dia juga membagikan cerita meninjau kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan di KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bekasi Barat, serta pojok pajak di Summarecon Mall Bekasi. Menurutnya, Ditjen Pajak telah memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak di hari-hari terakhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan secara patuh dan baik, serta relawan pajak yang turut membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan di KPP.
Sri Mulyani menyebut kewajiban membayar pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar dan undang-undang. Kewajiban membayar pajak juga hanya berlaku bagi warga negara yang mampu.
"Bagi Anda yang tidak mampu, tentu tidak membayar pajak. Ini adalah wujud keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui instrumen pajak," ujarnya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. (sap)