Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang bertahun-tahun tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan diimbau untuk mengecek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya. Bisa jadi, Ditjen Pajak (DJP) sudah menonaktifkan NPWP-nya secara jabatan.
Topik tentang SPT Tahunan ini kembali mendapat sorotan netizen seiring dengan makin mepetnya tenggat waktu pelaporannya. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2024 atau tersisa waktu seminggu lagi.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Iqbal Rahadian mengatakan status NPWP terhadap wajib pajak yang bertahun-tahun tidak lapor SPT Tahunan bisa saja diubah menjadi non-efektif (NE). Hal tersebut juga sudah diatur dalam PER-04/PJ/2020.
“NPWP-nya biasanya akan diubah menjadi non-efektif nih. Kalau sudah 5 tahun tidak lapor pajak. Nonfiler. Perlu dicek dulu NPWP-nya apakah benar non-efektif ataukah masih aktif,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak NE berdasarkan pada permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Penetapan wajib pajak NE dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi sejumlah kriteria. Salah satu kriteria yang dimaksud adalah wajib pajak tidak menyampaikan SPT selama 2 tahun berturut-turut.
Untuk mengecek status NPWP, wajib pajak hanya perlu masuk ke pajak.go.id. Setelah itu, klik kolom Pendaftaran NPWP yang berada di tengah layar.
Kemudian, silakan masukkan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 16 digit angka kartu keluarga (KK). Lalu, wajib pajak mengisi kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan di layar. Setelah itu, wajib pajak menekan tombol Cari.
Setelah beberapa saat, sistem akan memunculkan data NPWP yang dicari. Data yang diperlihatkan antara lain NPWP, nama wajib pajak, KPP terdaftar, status aktif atau tidak, status NPWP16, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).
Baca artikel lengkapnya, 'Enggak Lapor SPT 5 Tahun Berturut-turut? DJP: Cek Status NPWP Dulu'.
Selain informasi soal SPT Tahunan, ada pula bahasan mengenai wacana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, update versi terbaru e-bupot 21/26, kebijakan kepabeanan dan cukai, dan dibukanya ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode April 2024.
Menyambung soal bahasan tentang SPT Tahunan di atas, wajib pajak yang ternyata status NPWP-nya NE bisa langsung melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu mengubah statusnya terlebih dulu.
WP NE memang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Namun, dengan melaporkan SPT Tahunan maka status NE yang dimiliki wajib pajak akan otomatis berubah menjadi efektif. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2024 akan bergantung pada fatsun (sopan santun) politik yang dijalankan pemerintahan baru.
Kenaikan PPN menjadi 12% sejatinya telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, Sri menekankan bahwa target-target anggaran yang dipatok oleh pemerintahan baru bakal menjadi pertimbangan. (DDTCNews)
DJP terus memperbarui (update) aplikasi e-bupot 21/26.
Adapun versi terbaru aplikasi e-bupot 21/26 yang sudah tersedia di DJP Online merupakan versi 1.4. Pembaruan melalui versi 1.4 memuat beberapa hal, salah satunya adalah beberapa perbaikan pada kesalahan atau bugs (bugs fix).
“Aplikasi ini dipergunakan oleh pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (non-instansi pemerintah) yang penerapannya mulai masa pajak Januari 2024,” bunyi penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap kedelapan.
KEP-60/BC/2024 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di 70 kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Penerapan mandatory CEISA 4.0 ini diterapkan untuk layanan tempat penimbunan berikat (TPB) dan manifes.
CEISA 4.0, akan diterapkan secara mandatory pada layanan impor, layanan ekspor, layanan TPB, layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, layanan voluntary declaration, layanan perizinan prinsip, layanan perbendaharaan, layanan manifes, layanan barang kiriman, dan layanan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). (DDTCNews)
Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan USKP A Periode I/2024 untuk peserta baru pada bulan depan.
KP3SKP menyebutkan USKP A untuk peserta baru ini akan digelar selama 2 hari, yaitu pada 24 dan 25 April di 47 lokasi. Untuk USKP A periode April 2024 tersebut, KP3SKP membuka kuota peserta sebanyak 1.548 orang.
Ketentuan dan persyaratan pendaftaran USKP dapat dilihat secara lengkap pada tautan sebagai berikut ini, https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/. (DDTCNews)
(sap)