PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Muhamad Wildan
Senin, 18 Maret 2024 | 17.30 WIB
Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengembangkan data analytics sebagai upaya untuk melakukan profiling sengketa dan memberikan rekomendasi amar putusan di Pengadilan Pajak.

Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu 2023, data analytics dikembangkan untuk mendukung implementasi sistem informasi e-tax court.

"Pengembangan ini juga diinisiasi untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, baik dari para pimpinan maupun hakim yang bertugas," tulis Setjen Kemenkeu, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Fokus dari data analytics ini ialah untuk mengembangkan fitur otomasi profiling sengketa yang nantinya bisa merekomendasikan profil sengketa putusan Pengadilan Pajak sesuai dengan konteks dan pokok perkara secara otomatis.

Teknologi data analytics ini akan memiliki modul prediksi putusan yang mampu merekomendasikan amar putusan berdasarkan identitas, detail, dan data historis dari sengketa yang pernah disidangkan.

Kehadiran data analytics diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian sengketa dan dapat dimanfaatkan oleh hakim saat pengambilan keputusan atas suatu sengketa.

Tak hanya itu, teknologi data analytics juga diharapkan bisa mengurangi potensi terjadinya disparitas hasil putusan di Pengadilan Pajak atas sengketa yang berulang atau sejenis.

Dalam data analytics tersebut telah disediakan dashboard interaktif yang mendukung pengambilan keputusan di Sekretariat Pengadilan Pajak guna mendukung upaya perbaikan layanan secara berkelanjutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.