KEPATUHAN PAJAK

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa 2 Minggu, DJP Jamin Server Aman

Dian Kurniati
Senin, 18 Maret 2024 | 10.00 WIB
Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa 2 Minggu, DJP Jamin Server Aman

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah bersiap mengantisipasi melonjaknya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 menjelang berakhirnya periode pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan DJP akan memastikan server aman jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2024. Menurutnya, DJP telah mempersiapkan infrastruktur untuk mencegah DJP Online down.

"Setiap periode penyampaian SPT Tahunan, DJP senantiasa mempersiapkan infrastruktur sehingga wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya dengan nyaman," katanya, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Dwi mengatakan DJP telah membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Agar lebih mudah, wajib pajak pun diimbau menyampaikan SPT Tahunan secara online.

Menurutnya, DJP akan memastikan sistem tidak mengalami kendala hingga periode penyampaian SPT Tahunan berakhir.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Meski memastikan kesiapan sistem, Dwi tetap meminta wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan 2023. Dalam hal ini, wajib pajak disarankan tidak menunda penyampaian SPT Tahunan hingga mepet dengan tenggat waktu.

"Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," ujarnya.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.