SEWINDU DDTCNEWS
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Diberi Kesempatan 2 Tahun, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan di Kejari

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 Maret 2024 | 11.30 WIB
Diberi Kesempatan 2 Tahun, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan di Kejari

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka pajak beserta berkas dan barang buktinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada 15 Februari 2024.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Ari Kuswadi mengatakan Kejari telah menahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial S. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh tersangka telah merugikan negara hingga Rp323,57 juta.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka S. Penahanan tersebut merupakan prosedur yang sah menurut undang-undang yang berlaku serta bersifat memaksa,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (15/3/2024).

Tersangka S merupakan pengusaha di bidang pembuatan alat pengangkat dan pemindah (conveyor) yang terbukti telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN.

Selain itu, tersangka juga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari para konsumen.

Atas tindakan tersebut, S dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 300% atau setara dengan Rp970,73 juta.

“Selama 2018 - 2020, tersangka telah melakukan penjualan dan menerima uang pelunasan PPN sebesar Rp323,57 juta dari para pembeli. Namun, uang PPN yang telah dipungut dari pembeli tidak disetorkan ke kas negara oleh tersangka,” ujar Danny, penyidik pajak dari Kanwil DJP Jatim III.

Danny menuturkan bahwa upaya pemidanaan tersangka S merupakan upaya terakhir dalam membina wajib pajak. Sebelum memulai penegakan hukum, tim penyidik dari kantor pajak telah melakukan beberapa kali imbauan, tetapi tersangka mengabaikannya.

“Selama hampir 2 tahun, kami terus mempersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka S untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Namun, karena tidak ada itikad baik, kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.