SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

WP UMKM Dianggap Telah Lapor SPT Masa PPh Unifikasi Jika Begini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Maret 2024 | 11.55 WIB
WP UMKM Dianggap Telah Lapor SPT Masa PPh Unifikasi Jika Begini

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk di Desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang telah melakukan penyetoran PPh final dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (3) PMK 164/2023, wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) yang melakukan penyetoran PPh final harus menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

“Wajib pajak yang telah melakukan penyetoran … dan telah mendapat validasi … dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi … sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (5) PMK 164/2023, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Adapun penyetoran PPh final dilakukan setiap bulan untuk masing-masing tempat kegiatan usaha. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 7 ayat (4) PMK 164/2023 memuat pengecualian dari kewajiban penyampaian SPT Masa PPh unifikasi. Pengecualian berlaku apabila pada suatu bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran PPh final yang disebabkan karena:

  • wajib pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final dalam jangka waktu tertentu;
  • wajib pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh (transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh); atau
  • peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sejak masa pajak pertama tahun pajak yang bersangkutan belum melebihi Rp500 juta (untuk wajib pajak orang pribadi UMKM).

Adapun ketentuan di atas hanya berlaku untuk skema pelunasan PPh final dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak. Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PMK 164/2023, ada 2 cara pelunasan PPh final.

Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak. Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh. Skema kedua berlaku jika wajib pajak UMKM melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.

Sebagai informasi kembali, seperti diberitakan sebelumnya, pembuatan kode billing terkait dengan PPh final UMKM dengan KAP/KJS 411128-423 menggunakan NPWP pihak pemotong atau pemungut pajak. Simak ‘Billing 411128-423 PPh Final UMKM, Tidak Bisa Lagi Input NPWP Lain’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.