Ilustrasi. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/8/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik (banpol) pada tahun ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam 2 tahap.
Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri mengungkapkan banpol 2024 akan disalurkan dengan mempertimbangkan hasil Pemilu 2019 sekaligus Pemilu 2024.
"Pencairan banpol pada tahap pertama untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPR sesuai dengan hasil perolehan suara yang sah hasil Pemilu Tahun 2019," ujar Kasubdit Fasilitasi Partai Politik Direktorat Politik Dalam Negeri Kemendagri Dedi Taryadi, dikutip Kamis (7/3/2024).
Pengajuan permohonan banpol tingkat pusat harus dilengkapi dengan beberapa berkas antara lain surat permohonan, AD/ART partai, susunan kepengurusan yang sah, NPWP, nomor rekening, surat autentikasi perolehan kursi dan suara pemilu, rencana penggunaan, laporan realisasi yang telah diperiksa BPK, dan surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dari ketua partai.
Adapun penyaluran banpol 2024 tahap kedua akan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetap partai peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi dan tidak memenuhi parliamentary threshold.
"Surat Keputusan KPU menjadi penting karena menjadi dasar untuk mengajukan kekurangan dana banpol ke Kementerian Keuangan. Kepastian waktu tersebut akan memengaruhi proses administratif dan keuangan partai politik dalam mengatur dan merencanakan penggunaan dana Banpol dengan optimal," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Pasal 34 UU 2/2008 tentang Partai Politik s.t.d.d UU 2/2011 menyatakan keuangan partai salah satunya bersumber dari banpol. Bantuan ini bisa berasal dari APBN ataupun APBD.
Banpol diberikan secara proporsional kepada partai yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD. Penghitungan banpol dilakukan berdasarkan jumlah perolehan suara.
Penggunaan banpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi para anggota partai dan masyarakat. (sap)